Beranda Hukum Indonesia
Hukum merupakan hal yang tidak asing lagi di Indonesia, mungkin bagi sebagian besar rakyat Indonesia hukum di Negeri ini tidak layak untuk dibanggakan. Kalian tahu? Yang kaya ya yang berkuasa, siapa yang punya uang lebih mungkin akan lepas dari kasus hukum. Saya yakin banyak dari kalian yang sering mendengar rakyat kecil mencuri singkong untuk sekali makan saja bisa dihukum 2 tahun penjara, sedangkan koruptor yang memakan uang rakyat bebas berkeliaran. Tapi tahukah kalian jalannya hukum seharusnya seperti apa?
Mari kita perjelas melalui ilustrasi ini, seorang pencuri dilaporakan ke polisi oleh seorang korbannya. Si pencuri malam itu datang ke rumahnya dan mencuri sejumlah uang, sebut saja nominalnya 100 juta, saat melaporkan ke polisi si korban menyatakan bahwa pencuri tersebut bukan hanya mencuri uangnya, melainkan juga melakukan tindak kekerasan pada korban. Mendengar laporan tersebut polisi dan beberapa rekannya mengadakan penyelidikan apakah benar adanya kasus pencurian tersebut, selidik punya selidik ternyata memang benar kasus tersebut terjadi. Akhirnya polisi - polisi tersebut mengadakan penyiidikan untuk mencari barang bukti daan petunjuk mengenai tersangka, kira - kira seminggu setelahnya tersangka berhasil tertangkap.
Setelah mengumpulkan semua berkas dan bukti - bukti yang ada polisi menyatakan bahwa tersangka didakwa atas kasus pencurian dan tindak kekerasan, mendengar hal tersebut si pencuri ini merasa heran, dirinya hanya mencuri tapi malah didakwa atas tindak kekerasan. Akhirnya si pencuri ini menyatakan keberatannya atau biasa diseut sebagai eksepsi, orang saya cuma mencuri kenapa saya malah dituduh melakukan tindak kekerasan, si pencuri ini malah balik minta bukti atas tindak kekerasan yang telah dia lakukan. Menanggapi keberatan tersebut si polisi ini mencari bukti atas tindak kekerasan yang dikatakan korban dan memang tidak ada bukti yang meyakinkan. Setelah kasus tersebut masuk ke pengadilan, para saksi mata, saksi ahli, dan segala barang bukti yang dikumpulkan polisi mulai dikeluarkan. Istri si pencuri datang sebagai saksi pembela dan suami korban datang sebagai saksi pemberat, si istri berkata malam itu suaminya ada di rumah dan tidak pergi ke mana pun, si suami korban berkata memang dia pencurinya, saya lihat sendiri. Si pencuri pun mulai meenceritakan apa yang dia lakukan malam itu. Si pencuri dan pengacaranya habis - habisan membela diri atas tuduhan yang dilakukan, sampai sidang harus berlangsung sebanyak 3 kali untuk mendengarkan jawaban dari jaksa (replik) dan jawaban dari advokat (duplik) atas pembelaan yang dilakukan terdakwa (pledoi).
Pada akhirnya jawaban yang diberikan jaksa memberatkan terdakwa dan si pencuri tersebut dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena telah terbukti mencuri uang sebanyak 100 juta, namun karena tidak terima dengan masa hukuman itu si pencuri melakukan banding. Sekali pun dia seorang penjahat, tapi dia juga manusia, ketika ia merasa tidak diberi keadilan dia bisa saja mengajukan banding untuk meringankan hukumannya.
Ya kira - kira begitulah prosedur hukum yang seharusnya dapat dijalankan dengan baik di Indonesia, hukum yang adil dan tertata rapi agar tidak bisa sembarangan menghukum rakyat, terutama rakyat kecil. Bagi orang berduit mereka bisa saja menyuap jaksa agar hukuman mereka dikurangi atau bahkan dibebaskan.
Ini posting terakhir sebelum pertengahan Agustus 2017 yaaaa?
BalasHapusGimana kelanjutan produksi kelompokmu?
jangan berhenti berproduksi dan jangan berhenti mengisi blog!